Kamis, 12 November 2020

Pendiidikan Kewarganegaraan





Pertemuan ke 2

Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan  dalam Pengembangan Kemampuan untuk Sarjana atau Profesional

            PKn bertujuan agar peserta didik memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela Negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan pola perilaku untuk cinta tanah air Indonesia, memiliki wawasan kebangsaan, kesadaran berbangsa dan bernegara sehingga terbentuk daya tangkal sebagai ketahanan nasional, dan memiliki pola sikap dan pola pikir yang komprehensif, integral pada aspek kehidupan nasional.

                        Pada hakikatnya sebagai seorang sarjana atau profesional kita perlu memahami tentang Indonesia, memiliki kepribadian Indonesia, memiliki rasa kebangsaan Indonesia, dan mencintai tanah air Indoneisa. Maka, kita menjadi warga Negara yang baik dan terdidik dalam kehidupan bermasyarakat, bangsa, dan Negara yang demokratis.

 

Konsep dan urgensi Pendidikan Kewarganegaraan dalam Pencerdasan Kehidupan Bangsa

Konsep PKn secara etimologis, PKn dibentuk oleh dua kata, ialah kata “pendidikan” dan kata “kewarganegaraan”. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara. (UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1).  Istilah kewarganegaraan tidak bisa dilepaskan dengan istilah warga Negara, ketiganya dinyatakan dalam literatur inggris yaitu, citizen, citizenship, dan citizenship education. Hubungan ketiga istilah tersebut seperti yang dikemukakan oleh John J. Cogan & Ray Derricott dalam bukunya, ‘Seorang warga negara didefinisikan sebagai 'anggota konstituen masyarakat'. Kewarganegaraan di sisi lain, dikatakan sebagai seperangkat karakteristik menjadi warga negara. Dan akhirnya, pendidikan kewarganegaraan sebagai titik fokus yang mendasari sebuah studi, didefinisikan sebagai 'kontribusi pendidikan untuk pengembangan karakteristik warga negara'.

            Konsep PKn secara yuridis, “kwarganegaraan adalah segala hal  ihwal yang berhubungan dengan warga Negara. (UU RI No.12 Tahun 2006 Pasal 1 Ayat 2) pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. (UU RI No.20 Tahun 2003, Penjelasan Pasal 37)”

            Konsep PKn secara teoritis menurut beberapa ahli “Pendidikan Kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi politik yang diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya, pengaruh-pengaruh positif dari pendidikan sekolah, masyarakat, dan orang tua, yang kesemuanya itu diproses guna melatih para siswa untuk berpikir kritis, analitis, bersikap dan bertindak demokratis dalam mempersiapkan hidup demokratis yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.”

 

Esensi dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan untuk Masa Depan

            Berdasarkan hasil analisis ahli ekonomi yang diterbitkan oleh Kemendikbud (2013) bangsa Indonesia akan mendapat bonus demografi (demographic bonus) sebagai modal Indonesia pada tahun 2045. Indonesia pada tahun 2030-2045 akan mempunyai usia produktif (15-64 tahun) yang berlimpah. Inilah yang dimaksud bonus demografi. Bonus demografi ini adalah peluang yang harus ditangkap dan bangsa Indonesia perlu mempersiapkan untuk mewujudkannya. Usia produktif akan mampu berproduksi secara optimal apabila dipersiapkan dengan baik dan benar, tentunya cara yang paling strategis adalah melalui pendidikan, termasuk pendidikan kewarganegaraan.

 

Pertemuan Ke 3

Sumber Historis, Sosiologi, dan Politik Tentang Pendidikan Kewarganegaraan

            secara historis, PKn di Indonesia senantiasa mengalami perubahan baik istilah maupun substansi sesuai dengan perkembangan peraturan perundangan, iptek, perubahan masyarakat, dan tantangan global. Secara historis, pendidikan kewarganegaraan dalam arti substansi telah dimulai jauh sebelum Indonesia diproklamasikan sebagai negara merdeka. Dalam sejarah kebangsaan Indonesia, berdirinya organisasi Boedi Oetomo tahun 1908 disepakati sebagai Hari Kebangkitan Nasional karena pada saat itulah dalam diri bangsa Indonesia mulai tumbuh kesadaran sebagai bangsa walaupun belum menamakan Indonesia. Setelah berdiri Boedi Oetomo, berdiri pula organisasi-organisasi pergerakan kebangsaan lain seperti Syarikat Islam, Muhammadiyah, Indische Party, PSII, PKI, NU, dan organisasi lainnya yang tujuan akhirnya ingin melepaskan diri dari penjajahan Belanda. Pada tahun 1928, para pemuda yang berasal dari wilayah Nusantara berikrar menyatakan diri sebagai bangsa Indonesia, bertanah air, dan berbahasa persatuan bahasa Indonesia.

                Secara sosiologis, PKn Indonesia sudah sewajarnya mengalami perubahan mengikuti perubahan yang terjadi di masyarakat. PKn pada saat permulaan atau awal kemerdekaan lebih banyak dilakukan pada tataran sosial kultural dan dilakukan oleh para pemimpin negarabangsa. Dalam pidato-pidatonya, para pemimpin mengajak seluruh rakyat untuk mencintai tanah air dan bangsa Indonesia. Seluruh pemimpin bangsa membakar semangat rakyat untuk mengusir penjajah yang hendak kembali menguasai dan menduduki Indonesia yang telah dinyatakan merdeka. Pidato-pidato dan ceramah-ceramah yang dilakukan oleh para pejuang, serta kyai-kyai di pondok pesantren yang mengajak umat berjuang mempertahankan tanah air merupakan PKn dalam dimensi sosial kultural. PKn dalam dimensi sosiologis sangat diperlukan oleh masyarakat dan akhirnya negara-bangsa untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.

Secara politis, PKn Indonesia akan terus mengalami perubahan sejalan dengan perubahan sistem ketatanegaraan dan pemerintahan, terutama perubahan konstitusi. Secara politis, pendidikan kewarganegaraan mulai dikenal dalam pendidikan sekolah, Sesuai dengan perkembangan iptek dan tuntutan serta kebutuhan masyarakat, kurikulum sekolah mengalami perubahan menjadi Kurikulum 1994. Selanjutnya nama mata pelajaran PMP pun mengalami perubahan menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) yang terutama didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada ayat 2 undang undang tersebut dikemukakan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan wajib memuat: (1) Pendidikan Pancasila; (2) Pendidikan Agama; dan (3) Pendidikan Kewarganegaraan. Pasca Orde Baru sampai saat ini, nama mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan kembali mengalami perubahan. Perubahan tersebut dapat diidentifikasi dari dokumen mata pelajaran PKn (2006) menjadi mata pelajaran PPKn (2013).

 

Hakikat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan

            Mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi diri yang berhubungan dengan warga negara. Menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Melatih para siswa untuk berpikir kritis, analitis, bersikap dan bertindak demokratis dalam mempersiapkan hidup demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Agar mampu mengembangkan warga negara yang memiliki watak atau karakter yang baik dan cerdas (smart and good citizen) untuk hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan demokrasi konstitusional.

 

Pengantar Esensi dan Urgensi Identitas Nasional sebagai Salah Satu Determinan Pembangunan Bangsa dan Karakter

Identitas umumnya berlaku pada entitas yang sifatnya personal atau pribadi. Sebagai contoh, orang dikenali dari nama, alamat, jenis kelamin, agama, dan sebagainya. Hal demikian umum dikenal sebagai identitas diri. Identitas juga dapat berlaku bagi kelompok masyarakat dan organisasi dari sekelompok orang. Setiap negara yang merdeka dan berdaulat sudah dapat dipastikan berupaya memiliki identitas nasional agar negara tersebut dapat dikenal oleh negara-bangsa lain dan dapat dibedakan dengan bangsa lain. Identitas nasional mampu menjaga eksistensi dan kelangsungan hidup negarabangsa. Negara-bangsa memiliki kewibawaan dan kehormatan sebagai bangsa yang sejajar dengan bangsa lain serta akan menyatukan bangsa yang bersangkutan.

 

Menelusuri Konsep dan Urgensi Identitas Nasional

Secara etimologis identitas nasional berasal dari dua kata “identitas” dan “nasional”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), identitas berarti ciri-ciri atau keadaan khusus seseorang atau jati diri. Dengan demikian identitas menunjuk pada ciri atau penanda yang dimiliki oleh sesorang, pribadi dan dapat pula kelompok. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, “nasional” berarti bersifat kebangsaan, berkenaan atau berasal dari bangsa sendiri, meliputi suatu bangsa. Dalam konteks pendidikan kewarganegaraan, identitas nasional lebih dekat dengan arti jati diri yakni ciri-ciri atau karakeristik, perasaan atau keyakinan tentang kebangsaan yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.

Sumber Historis, Sosiologis, Politik tentang Identitas Nasional Indonesia

Secara historis, khususnya pada tahap embrionik, identitas nasional Indonesia ditandai ketika munculnya kesadaran rakyat Indonesia sebagai bangsa yang sedang dijajah oleh asing pada tahun 1908 yang dikenal dengan masa Kebangkitan Nasional (Bangsa). Secara sosiologis, identitas nasional telah terbentuk dalam proses interaksi, komunikasi, dan persinggungan budaya secara alamiah baik melalui perjalanan panjang menuju Indonesia merdeka maupun melalui pembentukan intensif pasca kemerdekaan. Identitas nasional pasca kemerdekaan dilakukan secara terencana oleh Pemerintah dan organisasi kemasyarakatan melalui berbagai kegiatan seperti upacara kenegaraan dan proses pendidikan dalam lembaga pendidikan formal atau non formal. Dalam kegiatan tersebut terjadi interaksi antaretnis, antarbudaya, antarbahasa, antargolongan yang terus menerus dan akhirnya menyatu berafiliasi dan memperkokoh NKRI. Secara politis, beberapa bentuk identitas nasional Indonesia yang dapat menjadi penciri atau pembangun jati diri bangsa Indonesia meliputi: bendera negara Sang Merah Putih, bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional atau bahasa negara, lambang negara Garuda Pancasila, dan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Bentuk-bentuk identitas nasional ini telah diatur dalam peraturan perundangan baik dalam UUD maupun dalam peraturan yang lebih khusus.

 

Pertemuan Ke 4

Bendera Negara Sang Merah Putih

Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih saat ini disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.

 

Bahasa Negara Bahasa Indonesia           

Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara merupakan hasil kesepakatan para pendiri NKRI. Bahasa Indonesia berasal dari rumpun bahasa Melayu yang dipergunakan sebagai bahasa pergaulan (lingua franca) dan kemudian diangkat dan diikrarkan sebagai bahasa persatuan pada Kongres Pemuda II tanggal 28 Oktober 1928. Bangsa Indonesia sepakat bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional sekaligus sebagai jati diri dan identitas nasional Indonesia.

 

Lambang Negara Garuda Pancasila                

Garuda adalah burung khas Indonesia yang dijadikan lambang negara. Di tengah-tengah perisai burung Garuda terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan khatulistiwa, Lambang Negara yang dilukiskan dengan seekor burung Garuda merupakan satu kesatuan dengan Pancasila. Artinya, lambang negara tidak dapat dipisahkan dari dasar negara Pancasila.

 

Lagu Kebangsaan Indonesia Raya         

Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan pertama kali dinyanyikan pada Kongres Pemuda II tanggal 28 Oktober 1928. Lagu Indonesia Raya selanjutnya menjadi lagu kebangsaan yang diperdengarkan pada setiap upacara kenegaraan.

 

Semboyan Negara Bhinneka Tunggal Ika                

Bhinneka Tunggal Ika artinya berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika mengandung makna juga bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang heterogen, tak ada negara atau bangsa lain yang menyamai Indonesia dengan keanekaragamannya, namun tetap berkeinginan untuk menjadi satu bangsa yaitu bangsa Indonesia.

 

Dasar Falsafah Negara Pancasila  

Pancasila sebagai identitas nasional memiliki makna bahwa seluruh rakyat Indonesia seyogianya menjadikan Pancasila sebagai landasan berpikir, bersikap, dan berperilaku dalam kehidupan sehari-hari. Cara berpikir, bersikap, dan berperilaku bangsa Indonesia tersebut menjadi pembeda dari cara berpikir, bersikap, dan berperilaku bangsa lain. Pancasila sebagai identitas nasional tidak hanya berciri fisik sebagai simbol atau lambang, tetapi merupakan identitas non fisik atau sebagai jati diri bangsa. Pancasila sebagai jati diri bangsa bermakna nilai-nilai yang dijalankan manusia Indonesia akan mewujud sebagai kepribadian, identitas, dan keunikan bangsa Indonesia.

 

Dinamika dan Tantangan Identitas Nasional Indonesia

1. Lunturnya nilai-nilai luhur dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara (contoh:  rendahnya semangat gotong royong, kepatuhan hukum, kepatuhan membayar pajak, kesantunan, kepedulian, dan lainlain)

2. Nilai –nilai Pancasila belum menjadi acuan sikap dan perilaku sehari-hari (perilaku jalan pintas, tindakan serba instan, menyontek, plagiat, tidak disiplin, tidak jujur, malas, kebiasaan merokok di tempat umum, buang sampah sembarangan, dan lain-lain)

3. Rasa nasionalisme dan patriotisme yang luntur dan memudar (lebih menghargai dan mencintai bangsa asing, lebih mengagungkan prestasi bangsa lain dan tidak bangga dengan prestasi bangsa sendiri, lebih bangga menggunakan produk asing daripada produk bangsa sendiri, dan lain-lain).

4. Lebih bangga menggunakan bendera asing dari pada bendera merah putih, lebih bangga menggunakan bahasa asing daripada menggunakan bahasa Indonesia.

5. Menyukai simbol-simbol asing daripada lambang/simbol bangsa sendiri, dan lebih mengapresiasi dan senang menyanyikan lagu-lagu asing daripada mengapresiasi lagu nasional dan lagu daerah sendiri.

Tantangan dan masalah yang dihadapi terkait dengan Pancasila telah banyak mendapat tanggapan dan analisis sejumlah pakar. Seperti Azyumardi Azra (Tilaar, 2007), menyatakan bahwa saat ini Pancasila sulit dan dimarginalkan di dalam semua kehidupan masyarakat Indonesia karena. Pancasila dijadikan sebagai kendaraan politik, adanya liberalisme politik; dan, lahirnya desentralisasi atau otonomi daerah.

Menurut Tilaar (2007), Pancasila telah terlanjur tercemar dalam era Orde Baru yang telah menjadikan Pancasila sebagai kendaraan politik untuk mempertahankan kekuasaan yang ada. Liberalisme politik terjadi pada saat awal reformasi yakni pada pasca pemerintahan Orde Baru.

Pada hakikatnya, semua unsur formal identitas nasional, baik yang langsung maupun secara tidak langsung diterapkan, perlu dipahami, diamalkan, dan diperlakukan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Permasalahannya terletak pada sejauh mana warga negara Indonesia memahami dan menyadari dirinya sebagai warga negara yang baik yang beridentitas sebagai warga negara Indonesia. Oleh karena itu, warga negara yang baik akan berupaya belajar secara berkelanjutan agar menjadi warga negara bukan hanya baik tetapi cerdas (to be smart and good citizen).

 

Pertemuan Ke 5

Urgensi Integrasi Nasional Sebagai Salah Satu Prameter Persatuan dan Kesatuan Bangsa

            Integrasi berasal dari bahasa inggrisnya integrate yang berarti menyatu padukan, menggabungkan, dan mempersatukan. Dalam KBBI integrasi artinya pembaruan hingga menjadi satu kesatuan yang bulat dan utuh. Nasional berasal dari bahasa inggrisnya Nasion yang artinya bangsa.

Integrasi secara politis berarti penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial dalam kesatuan wilayah nasional yang membentuk suatu identitas nasional.

Integrasi secara Antropologi berarti proses penyesuaian diantara unsur-unsur kebudayaan yang berbeda sehingga mencapai suatu keserasian fungsi dalam kehidupan masyarakat.

Integrasi nasional adalah usaha dan proses mempersatukan perbedaan – perbedaan yang ada pada suatu negara sehingga terciptanya keserasian dan keselarasan secara nasional. Keuntungan bagi bangsa Indonesia bisa memanfaatkan kekayaan alam Indonesia atau mengelola budaya - budaya yang melimpah. Namun, dampak negatifnya dengan wilayah dari budaya yang melimpah akan menghasilkan karakter – karakter yang berbeda yang dapat mengancam keutuhan  bangsa Indonesia.

 

Konsep dan Urgensi Integrasi Nasional

    1.      Makna Integrasi Nasional

Secara vertikal mencakup bagaimana mempersatukan rakyat dengan pemerintah yang hubungannya terintregasi secara vertikal. Penyatuan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sedangkan secara horizontal mencakup bagaimana menyatukan rakyat Indonesia yang tingkat kemajemukkannya cukup tinggi dimana rakyat Indonesia yang memiliki banyak perbedaan.

    2.      Jenis Integrasi

    -          Integrasi bangsa, menunjukkan pada proses penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial dalam satu kesatuan wilayah dan dalam suatu pembentukan identitas nasional.

    -          Integrasi Wilayah, menunjuk pada masalah pembentukan wewenang kekuasaan nasional pusat diatas unit – unit sosial yang lebih kecil yang beranggotakan kelompok – kelompok sosial budaya masyarakat tertentu.

    -       Integrasi elit masa, menunjuk pada masalah penghubungan antara pemerintah dengan yang diperintah. Menetapkan perbedaan – perbedaan mengenai aspirasi dan nilai pada kelompok elit dan masa.

    -          Integrasi nilai, menunjuk pada adanya consensus terhadap nilai yang minimum yang diperukan dalam memelihara tertib sosial.

    -          Integrasi tingkah laku (perilaku integratif), menunjuk pada penciptaan tingkah laku yang terintegrasi dan yang diterima demi mencapai tujuan bersama.

    3.      Integrasi nasional dapat dilihat dari 3 aspek, antara lain:

    -          Integrasi politik, mencakup dimensi vertikal yang menyangkut hubungan elit dan massa dan dimensi horizontal mencakup hubungan yang berkaitan dengan masalah teritorial, antar daerah, antar suku, umat beragama, dan golongan masyarakat Indonesia.

    -          Integrasi ekonomi, terjadinya saling ketergantungan antar daerah dalam upaya memenuhi kebutuhan hidup rakyat. Adanya saling ketergantungan menjadikan wilayah dan orang – orang dari berbagai latar akan mengadakan kerja sama yang saling menguntungkan dan sinergis.

    -          Intergritas sosial budaya, merupakan proses menyesuaian unsur – unsur yang berbeda dalam masyarakat sehingga menjadi satu kesatuan.

 

Pentingnya Integrasi Nasional Integrasi Versus Disintegrasi

Hal ini disebabkan tujuan negara hanya akan dapat dicapai apabilaterdapat suatu pemerintah yang mampu menggerakkan dan mengarahkan seluruh potensi masyarakat agar mau bersatu dan bekerja sama. Untuk mencapai itu, diperlukan hubungan yang ideal antara pemerintah dan rakyatnya sesuai dengan sistem nilai dan politik yang di sepakati.

Integrasi diperlukan guna menciptakan kesetiaan baru terhadap identitas – identitas baru yang diciptakan (identitas nasional), missal bahasa Indonesia, simbol negara, semboyan negara, ideologi nasional, dan sebagainya.

Pertemuan Ke 6

Alasan diperlukan Integrasi

    a)      Mempromosikan pengembangan persatuan nasional.

    b)      Warga negara mengembangkan semangat tanggap ketika berhadapan dengan bencananasional.

    c)      Meningkatkan patriotisme dan loyalitas di antara warga negara.

    d)      Mengurangi rasa takut, kecurigaan, dan perselisihan

   e)     Integrasi nasional memungkinkan suatu negara untuk mengembangkan rasa arahan nasionalsehingga orang-orang mengembangkan dan bekerja menuju pencapaian tujuan nasionalyang terpadu.

  f)       Mempromosikan damai dari berbagai kelompok etnis dan ras. Hal ini pada gilirannyameningkatkan perkembangan pesat dalam perdagangan dan industri.

 

Sumber Historis, Sosiologis, Politik tentang Integrasi Nasional

Perkembangan Sejarah Integrasi di Indonesia

          Menurut Suroyo (2002), sejarah menjelaskan bahwa bangsa kita sudah mengalami pembangunan integrasi sebelum negara Indonesia merdeka. Menurut Suroyo, terdapat tiga model integrasi dalam sejarah perkembangan integrasi di Indonesia, yaitu model integrasi imperium Majapahit, model integrasi Kolonial, dan model integrasi nasional Indonesia.

a.       Model Integrasi Imperium Majapahit

Model integrasi pertama ini bersifat kemaharajaan (imperium) Majapahit. Struktur kemaharajaan yang begitu luas ini berstruktur konsentris. Terdapat tiga konsentris Kerajaan Majapahit. Konsentris pertama disebut wilayah inti kerajaan, yaitu meliputi pulau Jawa dan Madura yang diperintah langsung oleh raja dan saudara-saudaranya.

b.      Model Integrasi Kolonial

Model integrasi kedua ini lebih tepat disebut dengan integrasi atas wilayah Hindia-Belanda yang baru sepenuhnya dicapai pada awal abad ke-XX dengan wilayah yang terbentang dari Sabang sampai Merauke.

c.       Model Integrasi Nasional Indonesia

Model integrasi ketiga ini merupakan proses berintegrasinya bangsa Indonesia sejak bernegara merdeka pada tahun 1945. Integrasi model ini berbeda dengan integrasi model kedua. Integrasi model kedua dimaksudkan agar rakyat jajahan mendukung pemerintah kolonial melalui penguatan birokrasi kolonial dan penguasaan wilayah. Sedangkan integrasi model ketiga ini dimaksudkan untuk membentuk kesatuan yang baru yakni bangsa Indonesia yang merdeka, memiliki semangat kebangsaan (nasionalisme) yang baru atau kesadaran kebangsaan yang baru.

Dalam sejarahnya, penumbuhan kesadaran berbangsa tersebut dilakukan dengan melalui beberapa tahapan-tahapan, yaitu sebagai berikut :

1)      Masa Perintis

Masa perintis adalah masa mulai dirintisnya semangat kebangsaan melalui pembentukan organisasi-organisasi pergerakan. Masa ini ditandai dengan munculnya organisasi pergerakan nasional Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908 yang diperingati sebagai Hari Kebangkitan Nasional.

2)      Masa Penegas

Masa penegas adalah masa mulai ditegaskannya semangat kebangsaan pada diri bangsa Indonesia yang ditandai dengan peristiwa Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Dengan Sumpah Pemuda, masyarakat Indonesia yang beranekaragam menyatakan diri sebagai bangsa yang memiliki satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia.

3)      Masa Percobaan

Bangsa Indonesia melalui organisasi pergerakan mencoba meminta kemerdekaan dari Belanda. Organisasi-organisasi pergerakan yang tergabung dalam GAPI (Gabungan Politik Indonesia) pada tahun 1938 mengusulkan agar Indonesia Berparlemen.Namun, perjuangan menuntut Indonesia merdeka tersebut tidak berhasil.

4)      Masa Pendobrak

Pada masa ini, semangat dan gerakan kebangsaan Indonesia telah berhasil mendobrak belenggu penjajahan dan menghasilkan kemerdekaan. Kemerdekaan bangsa Indonesia diplokamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945. Sejak saat itu, bangsa Indonesia menjadi bangsa yang merdeka, bebas, dan sederajat dengan bangsa lain. Nasionalisme telah mendasari bagi pembentukan negara kebangsaan Indonesia modern.

Di sisi politik, proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan pernyataan bangsa Indonesia baik ke dalam maupun ke luar bahwa bangsa ini telah merdeka, bebas dari belenggu penjajahan, dan sederajat dengan bangsa lain di dunia. Dari sisi sosial budaya, Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan “revolusi integratifnya” bangsa Indonesia, dari bangsa yang terpisah dengan beragam identitas menuju bangsa yang satu, yakni bangsa Indonesia.

 

Perkembangan Sejarah Integrasi di Indonesia

Howard Wriggins dalam Muhaimin dan Collin MaxAndrews (1995) menyebut ada lima pendekatan atau cara bagaimana para pemimpin politik mengembangkan integrasi bangsa. Kelima pendekatan tersebut selanjutnya disebut sebagai faktor yang menentukan tingkat integrasi suatu negara, yaitu :

a.       Adanya ancaman dari luar

Adanya ancaman dari luar dapat menciptakan integrasi masyarakat. Masyarakat akan bersatu, meskipun berbeda suku, agama, dan ras ketika menghadapi musuh bersama. Contohnya adalah ketika penjajah Belanda ingin kembali ke Indonesia, masyarakat Indonesia bersatu padu melawannya, sehingga Belanda tidak jadi kembali ke Indonesia.

b.      Gaya politik kepemimpinan

Gaya politik para pemimpin bangsa dapat menyatukan atau mengintegrasikan masyarakat bangsa tersebut. Pemimpin yang karismatik, dicintai oleh rakyatnya, dan mempunyai jasa-jasa besar umumnya mampu menyetukan bangsanya yang ssebelumnya tercerai berai. Misalnya adalah Nelson Mandela dari Afrika Selatan. Nelson Mandela berhasil menangani masalah diskriminasi warna kulit di Afrika Selatan.

c.       Kekuatan lembaga-lembaga politik

Lembaga politik juga dapat menjadi sarana pemersatu masyarakat, misalnya birokrasi. Birokrasi yang satu dan padu dapat menciptakan sistem pelayanan yang sama, baik, dan diterima oleh masyarakat yang beragam, sehingga pada akhirnya masyarakat akan bersatu dalam satu sistem pelayanan.

d.      Ideologi Nasional

Ideologi mertupakan sekelompok nilai-nilai yang diterima dan disepakati. Ideologi juga memberikan visi dan beberapa panduan bagaimana cara menuju visi atau tujuan itu. Jika suatu masyarakat menerima satu ideologi yang sama, maka memungkinkan masyarakat tersebut bersatu, walaupun banyak sekali perbedaan di antara masyarakat tersebut.

e.       Kesempatan pembangunan ekonomi

Pembangunan ekonomi merupakan salah satu hal yang sangat penting untuk menyatukan bangsa Indonesia. Jika pembangunan ekonomi suatu bangsa berhasil dan menciptakan keadilan, maka masyarakat bangsa tersebut bisa menerima sebagai satu kesatuan. Namun jika ekonomi menghasilkan ketidakadilan, maka muncul kesenjangan atau ketimpangan.

                                                                                                        

Dinamika dan Tantangan Integrasi Nasional

Dinamika integrasi nasional di Indonesia

          Dinamika itu bisa kita contohkan peristiswa integrasi berdasar  5 (lima) jenis integrasi sebagai berikut:

a.       Integrasi bangsa

Tanggal 15 Agustus 2005 melalui MoU (Memorandum of Understanding) di Vantaa, Helsinki, Finlandia, pemerintah Indonesia berhasil secara damai mengajak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) untuk kembali bergabung dan setia memegang teguh kedaulatan bersama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    b.      Integrasi wilayah

Melalui Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957, pemerintah Indonesia mengumumkan kedaulatan wilayah Indonesia yakni lebar laut teritorial seluas 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau Negara Indonesia. Dengan deklarasi ini maka terjadi integrasi wilayah teritorial Indonesia.

    c.       Integrasi nilai

Nilai apa yang bagi bangsa Indonesia merupakan nilai integratif? Jawabnya adalah Pancasila. Pengalaman mengembangkan Pancasila sebagai nilai integratif terus-menerus dilakukan, misalnya, melalui kegiatan pendidikan Pancasila baik dengan mata kuliah di perguruan tinggi dan mata pelajaran di sekolah.

    d.      Integrasi elit-massa

Dinamika integrasi elit–massa ditandai dengan seringnya pemimpin mendekati rakyatnya melalui berbagai kegiatan. Misalnya kunjungan ke daerah, temu kader PKK, dan kotak pos presiden.

    e.       Integrasi tingkah laku (perilaku integratif)

Mewujudkan perilaku integratif dilakukan dengan pembentukan lembagalembaga politik dan pemerintahan termasuk birokrasi.

 

Tantangan dalam membangun integrasi

Dalam upaya mewujudkan integrasi nasional Indonesia, tantangan yang dihadapi datang dari dimensi horizontal dan vertikal. Terkait dengan dimensi horizontal ini, salah satu persoalan yang dialami oleh negara-negara berkembang termasuk Indonesia dalam mewujudkan integrasi nasional adalah masalah primordialisme yang masih kuat. Masih besarnya ketimpangan dan ketidakmerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan dapat menimbulkan berbagai rasa tidak puas dan keputusasaan di masalah SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan), gerakan separatisme dan kedaerahan, demonstrasi dan unjuk rasa. Hal ini bisa berpeluang mengancam integrasi horizontal di Indonesia. Terkait dengan dimensi vertikal, tantangan yang ada adalah kesediaan para pemimpin untuk terus menerus bersedia berhubungan dengan rakyatnya. Tantangan dari dimensi vertikal dan horizontal dalam integrasi nasional Indonesia tersebut semakin tampak setelah memasuki era reformasi tahun 1998. Keinginan yang kuat dari pemerintah untuk mewujudkan aspirasi masyarakat, kebijakan pemerintah yang sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat, dukungan masyarakat terhadap pemerintah yang sah, dan ketaatan warga masyarakat melaksanakan kebijakan pemerintah adalah pertanda adanya integrasi dalam arti vertikal. Jalinan hubungan dan kerjasama di antara kelompok-kelompok yang berbeda dalam masyarakat, kesediaan untuk hidup berdampingan secara damai dan saling menghargai antara kelompok-kelompok masyarakat dengan pembedaan yang ada satu sama lain, merupakan pertanda adanya integrasi dalam arti horizontal.

 

Pertemuan Ke 7

Nilai dan Norma Konstitusional UUD NKRI 1945 dan Kontitusional  Ketentuan Perundang –Unadngan di Bawah UUD

1.      Menelusuri Konsep dan Urgensi Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara

Konstitusi adalah seperangkat aturan atau hukum yang berisi ketentuan tentang bagaimana pemerintah diatur dan dijalankan. Oleh karena aturan atau hukum yang terdapat dalam konstitusi itu mengatur hal-hal yang amat mendasar dari suatu negara, maka konstitusi dikatakan pula sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara.

Fungsi Konstitusi :

a.       Konstitusi berfungsi sebagai landasan kontitusionalisme. Landasan konstitusionalisme adalah landasan berdasarkan konstitusi, baik konstitusi dalam arti luas maupun konstitusi dalam arti sempit.

b.      Konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak warganegara akan lebih terlindungi.

c.       Membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan kekuasaannya tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya, memberi suatu rangka dasar hukum bagi perubahan masyarakat yang dicitacitakan tahap berikutnya, dijadikan landasan penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya, menjamin hak-hak asasi warga negara.

    2.      Perlunya Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara Indonesia

Konstitusi sebagai hukum dasar yang membentuk keseluruhan penyelenggaraan berbangsa dan bernegara memiliki arti penting bagi negara. Setiap Negara-negara baru yang merdeka akan membuat konstitusi atau peraturan  sebaik mungkin dalam suatu negara termasuk juga Negara Indonesia yang membuat konstitusi yang terbaik untuk bangsa indonesia. Begitu pentingnya konstitusi  bagi negara sebagai Pembagian kekuasaan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, Hak asasi manusia, Prosedur perubahan undang-undang dasar, dan Larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.

    3.      Menggali Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik tentang Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara Indonesia

Menurut Hobbes, manusia pada “status naturalis” bagaikan serigala. Hingga timbul adagium homo homini lupus (man is a wolf to [his fellow] man), artinya yang kuat mengalahkan yang lemah. Lalu timbul pandangan bellum omnium contra omnes (perang semua lawan semua). Dalam bukunya yang berjudul Leviathan (1651) ia mengajukan suatu argumentasi tentang kewajiban politik yang disebut kontrak sosial yang mengimplikasikan pengalihan kedaulatan kepada primus inter pares yang kemudian berkuasa secara mutlak (absolut).

    4.      Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara Indonesia

Pada pertengahan 1997, negara kita dilanda krisis ekonomi dan moneter yang sangat hebat. Krisis ekonomi dan moneter yang melanda Indonesia ketika itu merupakan suatu tantangan yang sangat berat.Pada awal era reformasi (pertengahan 1998), muncul berbagai tuntutan reformasi di masyarakat.Penyelenggaraan negara yang demikian itulah yang menyebabkan timbulnya kemerosotan kehidupan nasional. Salah satu bukti tentang hal itu adalah terjadinya krisis dalam berbagai bidang kehidupan (krisis multidimensional). Dalam perkembangannya, tuntutan perubahan UUD NRI 1945 menjadi kebutuhan bersama bangsa Indonesia. Perubahan UUD NRI 1945 yang dilakukan oleh MPR, selain merupakan perwujudan dari tuntutan reformasi, sebenarnya sejalan dengan pemikiran pendiri bangsa (founding father) Indonesia. Sampai saat ini perubahan yang dilakukan terhadap UUD NRI 1945 sebanyak empat kali yakni pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Perubahan yang dilakukan dimaksudkan guna menyesuaikan dengan tuntutan dan tantangan yang dihadapi saat itu.

    5.          Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara

konstitusi dalam bahasa Perancis adalah constituer yang berarti membentuk atau pembentukan. Yang dimaksud dengan membentuk di sini adalah membentuk suatu negara. Oleh karena itu, konstitusi berarti menjadi dasar pembentukan suatu negara. Dengan demikian dapat dikatakan tanpa konstitusi, negara tidak mungkin terbentuk. Konstitusi menempati posisi yang sangat krusial dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Hamid S. Attamimi, berpendapat bahwa pentingnya suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar adalah sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus tentang bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan. 

 





Related Posts:

0 Comments: